Rabu, 08 Juni 2016

Sistem Pengolahan Lingkungan Hidup Terhadap Industri Tekstil

OPTIMALISASI SISTEM PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP TERPADU OLEH INDUSTRI TEKSTIL
Pengelolaan lingkungan hidup dalam perspektif historis, diawali dengan kesadaran akan masalah lingkungan hidup pada tahun 1960. strategi pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan didasarkan pada pendekatan daya dukung (carryingcapacityapproach). pendekatan yang berbasiskan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya ini ternyata sulit untuk diterapkan, karena terbukti terus menurunnya kondisi lingkungan hidup.
Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling) pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam kehidupan masyarakat.
Prinsip-prinsip pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai berikut:
1.      Reduksi pada sumber dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan housekeeping yang baik agar tidak menambah beban pencemaran.
2.      Pengolahan limbah dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
3.      Sistem manajemen lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak di lingkungan industri.
4.      Industri yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan sebagai industri yang telah menerapkan prinsip eco-eficiency yang merupakan bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah.

1.      Pengendalian Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu
Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri tekstil sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa cepat atau lambat mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup secara berkesinambungan. Oleh karena itu, upaya pengendalian pencemaran limbah industri tekstil ini secara terpadu diharapkan lebih membantu efektivitas pengendaliannya. Konsep pencemaran pengendalian limbah industri secara terpadu adalah merefleksikan keterpaduan  beberapa hal fundamental yang dipandang dapat mencegah pencemaran limbah industri.
Pendekatan terhadap perlindungan lingkungan hidup selama ini menurut Otto Soemarwoto adalah apa yang disebut dengan metode ujung pipa (end of pipe). Pendekatan ujung pipa ini menguntungkan , tetapi perusahaan mengeluarkan biaya lebih untuknya sampai mendapatkan keuntungan yang  lebih sebagai hasilnya. Surutnya keinginan kalangan industri untuk membangun fasilita  pengolahan limbah dipabriknya disebabkan karena besarnya biaya penyediaan fasilitas tersebut dan tentunya akan mengurangi profit marginnya.
Teknologi dan produksi bersih merupakan sebuah paradigma baru dalam melakukan pembangunan ekonomi melalui industri. Dalam paradigma baru ini bukan hanya masalah pengolahan dan pencegahan pencemaran limbah yang dipertimbangkan, tetapi sedini mungkin langkah-langkah produksi, penerapan dan pengembangan teknologi didasarkan atas upaya dalam meminimalisir limbah
Salah satu upaya dalam mengendalikan pencemaran limbah industri tekstil yaitu dengan membuat instalasi pengolahan air limbah sebagai langkah nyata industri untuk memperhatikan keberadaan lingkungan hidup dari pemcemaran limbah. Selain itu pemakaian bahan-bahan kimia harus kurangi.
Keterpaduan aspek dalam pengendalian limbah industri tekstil, selain penerapan teknologi dan produk bersih, dan pengolahan limbah adalah upaya minimasi (pengurangan) limbah secara terpadu oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil. Menurut Isminingsih Gitoparmodjo dan Wiwin Winiati, peminimalan limbah ini dapat dilakukan terhadap beberapa kegiatan kunci, antara lain:
1.      Pengurangan limbah (sourcereduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan perencanaan yang cermat.
2.      Kontrol bahan (sourcecontrol) terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan pelaksanaan operasi yang baik.
3.      Kontrol terhadap kegiatan daur ulang (recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri, seperti pemanfaatan dan penggunaan kembali  (useandreuse), dan reklamasi (recovery) untuk mengembalikan bahan pembantu  dari limbah.
Benar bahwa kegiatan sektor industri tekstil tersebut pada satu sisi akan menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahtraan hidup masyarakat, trtapi pada sisi lain kegiatan sektor industri tekstil ini juga akan berdampak negatif pada lingkungan hidup.

2.         Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Persoalan lingkungan hidup dalam beberapa decade terakhir ini menurut kajian kalangan teoretisi semakin meluas, mulai dari polusi udara dan air, menuju pada masalah-masalah seperti penggundulan hutan dan pengikisan lapisan tanah, penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Fakta telah menunjukan bahwa tidak ada tempat di dunia yang tidak tercemar dan tidak ada industry manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas berbagai kerusakan lingkungan hidup yang terjadi.
            Pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dalam perspektif global, secara factual hamper terjadi pada Negara di berbagai belahan dunia. Deskirpsi terhadap kondisi realitas lingkungan hidup tersebut tidak berlebihan, karena kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup akibat berbagai kegiatan industri termasuk yang terjadi di Indonesia. Indikasinya masih banyak industri yang membuang limbah cairnya secara sembarangan sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang mengganggu kehidupan masyarakat.
            Komitmen perusahaan-perusahaan industri tekstil untuk memanfaatkan konsep ekologi industri dalam pengelolaan lingkungan hidupnya, merupakan upaya antisipatif menghadapi kemungkinan negatif yang mencuat ke permukaan dan mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pemanfaatan konsep ekologi industri itu pada dasarnya adalah upaya mengurangi dampak- dampak lingkungan suatu ekologi karena kegiatan industri. Bahkan konsep ini beratribut sebagai suatu pendekatan yang mengintegrasikan aktivitas industry dalam system ekologi.
            Menurut pandangan Allenby, sebagaimana dikuti oleh Suma T. Djajaningrat dan Mella Famiola:
Ekologi indisutri berarti manusia dapat dengan bebas dan secara rasional mendekati dan memelihara apa yang diinginkannya sesuai kemampuannya, member keberlanjutan secara ekonomi budaya dan perubahan teknologi.
            Konsep ekologi industri tersebut mengandung makna bahwa suatu system industri jangan dipandang secara terpisahdari system yang ada di sekitarnya, tetapi sebaliknya haruslah menyatukan dengan system disekitarnya tersubut, dengan tujuan untuk menemukan cara untuk mengoptimalkan daur material dari material murni, produk akhir, komponen produk sampah hingga penjualan akhir. Faktor-faktor yang dioptimalkan tersebut terdiri dari sumber daya energy dan modal.
            Ekologi industri dalam konteks yang lebih dalam tidak lain adalah bagaimana mengatur atau mengelola aktivitas-aktivitas manusia berkelanjutan dengan cara mengintegrasikan system-sistem yang penting dalam system alam. Meminimalisasi penggunakaan energy dan material dan dampak-dampak aktivitas manusia terhadap kerussakan lingkungan hidup.
            Pemanfaatan konsep ekologi industry dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya pencegahan pencemaran limbah industry, pada prinsipnya berkaitan erat dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup yang dilaksanakan di Indonesia, karna tujuan ekologi industry adalah untuk memajukan dan melaksanakan konsep-konsep pembangunan berkelanjutan, dengan menemukan antar kebutuhan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
            Ada 3 prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan ekologi industry sebagai berikut.
1.      Penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ekologi industry mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.

2.      Menjamin mutu atau kualitas hidup masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia tergantung kepada kualitas komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi focus dalam konsep ekologi industry.

3.      Memelihara kelangsungan hidup ekologi system alam. Tantangan utama pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi antar masyarakat.
Berdasarkan ketiga prinsip kunci pembangunan yang menjadi tujuan ekologi industry tersebut, semestinya mendorong perusahaan-perusahaan industry tekstil memperbaiki kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan memperlihatkan komitemen yang serius untuk menjaga kualitas hidup masyarakat.
Karakteristik konsep ekologi industry adalah mengintegrasikan sistem-sistem penting dengan masalah alam, meminimalisasi penggunaan energi dan material dan meminimasi dampak-dampak aktivitas manusia terhadap kerusakan lingkungan hidup, selayaknya perusahaan-perusahaan menempatkan konsep fundamental terutama antisipasi terhadap kemungkinan pencemaran limbah industrinya.
Konsep ekologi industry secara teoritis lebih memperkuat beragam upaya perusahaan tekstil untuk mengurangi dampak yang ditimbulakn terhadap masyakarat. Hal tersebut dapat ditelaah dengan pendekatan yang digunakan dalam konsep ekologi industry yang mengintegrasikan aktivitas industri dalam sistem ekolgi sehingga tidak menimbulkan gangguan yang dapat berakibat buruk terhadap konsidi lingkungan hidup.
Beberapa perspektif konsep ekologi industri yang dikemukakan oleh Robert Scoolow dapat memperjelas ruang lingkup ekologi. Beberapa perspektif dalam ekologi industri, antara lain
1.      Ekologi industri berfokus pada tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang daripada jangka pendek.
2.      Ekologi industri berfokus pada masalah-masalah yang bersifat local, nasional, regional dan global.
3.      Ekologi industri berfokus pada kasus-kasus yang berhubungan dengan aktivitas manusia yang berhubungan dengan sistem alam.
4.      Ekologi industri muncul dengan tujuan untuk memahami dan memproteksi sistem alam dengan manusia.
5.      Ekologi industri menggunakan teknik sistem Mass-flow analysis.
6.      Ekologi industri memandang pelaku ekonomi sebagai pelaku sentral.
Salah satu perspektif ekologi industri yang memandang pelaku ekonomi, khususnya perusahaan swasta sebagai pelaku sentral dalam mengurangi dampak lingkungan hidup. Proteksi industri tekstil terhadap aktivitas pada tahapan proses atau pembuangan limbah sisa pengolahan merupakan salah satu persoalan esensial yang semestinya tetap menjadi konsentrasi yang berkelanjutan dalam menjalankan usahanya.
Proteksi industri tekstil terhadap pembuangan limbah sisa pengolahan, termasuk pula upaya yang berimplikasi positif karena komitmen industri untuk menjaga eksistensi masa depan lingkungan hidup secara tekniks dilakukan dengan cermat untuk mencegah dampak negative yang ditimbulakn akibat kecerobohan.
Pencemaran limbah industri menjadi salah satu problematika serius yang tetap dihadapi oleh industri tekstil. Oleh karena itu, pemanfaatan konsep ekologi industri dalam pengendalian pencemran limbah sekurang-kurangnya dapat membantu mencegahnya.
Menurut Suma T. Djajadiningrat dan Melia F, ekologi industri terbentuk karena direncanakan sehingga ekolgi industri ini dapat melibatkan kolaborasi atau merupakan habitat aktivitas industri limbah dan surplus energy yang dihasilkan dari suatu proses industri dapat dimanfaatkan juga oleh industri lain.
3. Hambatan dalam Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Salah satu kebijakan pembangunan lingkungan hidup dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2004-2009, adalah meningkatkan upaya pengendalian dampak lingkungan akibat kegiatan pembangunan.
Kebijakan pembangunan lingkungan hidup itu cukup beralasan, karena berdampak pula pada eksistensi kelangsungan lingkungan hidup dalam jangka panjang. Oleh karena itu, upaya pengendalian dampak lingkungan semestinya menjadi perhatian serius pemerintah dan pelaku ekonomi khususnya perusahaan-perusahaan industri tekstil nasional, sehingga risiko terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin dan upaya pengendaliannya untuk mencegah kondisi lingkungan hidup agar tidak mengkhawatirkan merupakan persoalan yang tetap diantisipasi dalam gerak maju pembangunan, khususnya pembangunan bidang industri.
Pembangunan bidang industri pada satu sisi dibutuhkan untuk menyediakan barang dan jasa bagi kehidupan masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan dapat meningkatkan devisa negara melalui kegiatan ekspor, akan tetapi sisi lain pembangunan bidang indsutri juga melahirkan atau membawa konsekuensi serius berupa dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup. Khusus mengenai dampak pencemaran limbah industri tekstil yang pernah mencuat ke permukaan, antara lain kasus pencemaran sungai simalungun (Medan), sungai ciliwung (Tangerang), areal persawahan dan sungai cikijing (Kabupaten Bandung) dan kasus pencemaran lingkungan hidup lainnya.
Pencemaran lingkungan hidup akibat buang limbah industri tersebut menurut Wisnu Arya Wardhana, sangat merugikan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Kerugian secara langsung adalah dirasakan akibatnya secara cepat, sedangkan kerugian secara tidak langsung adalah lingkungan menjadi rusak. Sehingga daya dukung alam terhadap kelangsungan hidup manusia menjadi berkurang.
Upaya pencegahan pencemaran limbah industri dapat dilihat dari sisi bisnis menurut Suma T. Djajadiningrat, manfaat utama adalah perbaikan mutu lingkungan hidup sebagai akibat berkurangnya limbah dan bahan berbahaya dan beracun yang dibuang oleh perusahaan-perusahaan industri tersebut. Manfaat lainnya dapat meningkatkan daya saing dalam kegiatan usaha, menumbuhkan citra positif dimasyarakat, mengurangi tanggung jawab risiko terhadap pelanggaran hukum dan manfaat ekonomi karena pengurangan biaya pengolahan limbah. Beberapa manfaat yang dideskripsikan tersebut semestinya diterapkan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil, karena adanya nilai-nilai positif yang terkandung dalam manfaat pencegahan pencemaran limbah itu, namun bukan tanpa hambatan dalam implementasinya.
Hambatan-hambatan dalam mencegah pencemaran limbah industri tersebut, khususnya perusahaan-perusahaan swasta dalam aktivitasnya. Hambatan teknis pengusaha dalam merespons tuntutan untuk mencegah pencemaran limbah industri, misalnya bukan masalah yang mengagetkan pula dalam lingkup teknis pencemaran limbah industri ditanah air. Kasus-kasus pencemaran lingkungan akibat buang-an limbah industri, masalah kesadaran pengusaha ini dapat menghambat lemahnya upaya pencegahan pencemaran limbah industri secara internal dan eksternal, konsisten dan berkesinambungan untuk melindungi lingkungan hidup.
Faktor-faktor teknis lain yang menghambat pencegahan pencemaran limbah industri, belum tersedianya teknologi pencegahan dan sikap konversatif pengusaha untuk tidak mengubah pandangannya mengurangi limbah dalam proses produksi, melengkapi gambaran negatif pula upaya pencegahan pencemaran limbah industri. Faktor-faktor teknis ini dalam praktik tidak menutup kemungkinan dihadapi dan menghambat perusahaan-perusahaan industri tekstil mencegah pencemaran limbah industrinya.
Beberapa pimpinan perusahaan industri tekstil yang menjadi fokus penelitian, secara teknis operasional menghambat kinerja perusahaan industri secara rutin melakukan upaya pencegahan pencemaran limbah industrinya. Pimpinan perusahaan industri tekstil lainnya memandang, adanya terknologi berwujud teknologi bersih akan membantu mengurangi hambatan dalam pencegahan pencemaran limbah atau kekurangan yang sering dihadapi adalah minimnya tenaga-tenaga (SDM) yang terampil dalam aktivitas pengoperasian peralatan, menjadi hambatan yang tidak terelakkan dalam upaya pencegahan pencemaran limbah industri tekstil. Selain hambatan-hambatan teknis pencegahan peencemaran limbah tersebut, faktor terbatasnya kemampaun keuangan diduga dapat berimplikasi pada upaya mendukung operasionalisasi kegiatan, sehingga cepat atau lambat akan mengurangi biaya yang cukup untuk implementasi program-program yang telah disusun secara sistematis untuk mencegah pencemaran limbah industri dalam rutinitas kegiatannya.
Aspek teknis dan teknologis menurut Hanafi Pratomo, tidak ada buangan yang bisa di olah. Dengan kemampuan teknologi, semua limbah industri sudah tersedia konsep proses dan peralatannya. Namun, kesulitan yang timbul adalah pertimbangan aspek ekonomi yang menjadi hambatan, seperti masalah biaya dan teknis lainnya.
Masalah alokasi biaya untuk kepentingan mencegah pencemaran limah yang d lakukan oleh perusahaan industri tekstil, adalah salah satu hambatan yang mengganggu upaya melindungi ancaman pencemaran industri.
Masalah tersedianya biaya oprasional dalam rutinitas kegiatan pencegahan pencemaran limbah bagi perusahaan industri tekstil yang bersekala besar, yang menjadi hambatan serius dan mencemaskan, karna secara teknis dapat teratasi bergantung kepada komitmen dan kesadaran para pengambil keputusan di perusahaan industri tekstil bersangkutan.
Sebaiknya, perusahaan industri kecil dan menengah, tetap dihadapkan pada kemungkinan tebatasnya biaya pendukung operasionalisali kegiatan pencegahan pencemaran limbah di lapangan.
Deskripsi pada hambatan di bidang keuangan untuk mencegah pencemaran limbah industri tersebut, hampir dialami oleh perusahaan industri tekstil yang menjadi fokus penelitian. Seperti ungkapan salah satu pemimpin perusahaan industri tekstil, bahwa makin banyak tumbuh dan berkembangnya industri tekstil makin tinggi beban dan pencemaran. Faktor biaya rutin menjadi hambatan perusahaan dalam melakukan pencegahanpencemaran limbah industri.
Aspek penting untuk pencegahan pemcemaran limbah industri tekstil ialah, kebutuhan dana yang digunakan untuk melengkapi fasilitas pendukungnya , seperti pengadaan peralatan alat pengelola limbah, meningkatkan kualitas SDM untuk melakukan kegiatan proses pencegahan dll. Meskipun adanya hambatan keuangan masalah pencegahan pencemaran limbah industri tetap terlaksana sesuai kemampuan teknis perusahaan.
Hambatan teknis dan keuangan tidak berarti melumpuhkan aktifitas perusahaan industri melakukan upaya pencegahan pencemaran limbah. idelaisme untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam jangka panjang pada tataran implementasinya tetap menuntut keterlibatan dan peran aktif pelaku ekonomi, khususnya perusahaan industri tekstil.
Sikap proggresif dan impresif dapat di abstraksikan sebagai upaya strategis – preventif dan tindakan proatif di lapangan untuk berbuat maksimal melindungi lingkungan hidup dari limbah industri yang sulit di prediksi akan berakhir itu, dengan upaya nyata dan berdampak positif bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat .
Kemampuan perusahaan industri tekstil mengaktualisasi beragam upaya seperti penerapan teknologi dan produk bersih, meminimalisasi limbah, meningkatkan kualitas pengolahan limbahnya, menyiapkan SDM, terampil, dan dana operasional dalam rutinitas kegiatannya, akan membantu kinerja pencegahan pencemaran limbah sehingga cepat atau lambat menumbuhkan respon positif terhadap komitmen dan kesadaran pelaku ekonomi tersebut dalam menciptakan lingkungan yang sehat.

Selasa, 12 April 2016

Studi Kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd

ABSTRAKSI
Penerapan Prinsip Kebaruan pada kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd di Amerika Serikat, memperlihatkan bahwa dalam penerapan prinsip kebaruan (novelty) menganut ketentuan yang sejalan dengan article 25 ayat (1) TRIPs yakni menggunakan metode significantly diferent. Sehingga desain dari ponsel Samsung Galaxy S i9000 dianggap melanggar beberapa hak desain paten yang dimiliki Apple atas produk IPhone 3GS karena keduanya memiliki desain yang menyerupai satu dengan lainya, dan tidak tampak adanya perbedaan yang signifikan diatara kedua desain ponsel tersebut. Desain yang dianggap baru tidak boleh menyerupai desain yang telah ada terdahulu, meski pemilik desain tergugat menyatakan bahwa terdapat perbedaan dari desain yang ia miliki dengan desain yang ada terdahulu, namun apabila perbedaan tersebut hanya terletak pada perbedaan yang minim, terkait beberapa unsur saja, baik itu warna maupun lekuk penampang luar, sepanjang itu terlihat secara kasat mata oleh juri sama, atau menyerupai, maka desain tersebut tidak dapat dianggap sebagai desain yang baru. Ketentuan inilah yang belum sepenuhnya diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Sebagai salah satu ketentuan yang mengatur mengenai permasalahan desain indsutri di Indonesia, undang-undang tersebut tidak menyatakan secara tegas penerapan prinsip kebaruan yang digunakan. Sehingga terjadi ketidak pastian hukum pada penerapan prinsip kebaruan (novelty) dalam perlindungan desain industry di Indonesia.

Dalam kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd yang di ajukan di pengadilan California, Amerika Serikat. Pengadilan memberikan putusan berdasarkan hasil  pembuktian selama peradilan berlangsung serta pertimbangan dewan juri dalam menentukan kesamaan dari desain kedua produk tersebut, bahwa pengadilan memutuskan menjatuhi hukuman denda sebesar $ 1.049.393.540 kepada Samsung Electronics Co.Ltd atas serangkaian pelangaran yang dilakukan Samsung terhadap Apple. Adapun rangkuman dari proses peradilan tersebut sebagai berikut:
a.    Sengketa antara Apple Inc. v. Samsung Electronics Co., Ltd. Bermula pada saat Apple menjatuhkan gugatan kepada Samsung atas tuduhan Samsung telah melanggar hak utilitas paten Apple yakni United States Patent Nos. 7,469,381, 7,844,915, and 7,864,163. Serta United States Design Patent Patent Nos. D504,889, D593,087, D618,677, and D604,305. Pada Pengadilan Distrik California, Ameriak Serikat.
b.    Atas dasar pengajuan gugatan tersebut Samsung mengajukan gugatan balik terhadap Apple dengan tuduhan Apple telah melanggar paten Samsung, United States Patent Nos. 7,675,941, 7,447,516, 7,698,711, 7,577,460, and 7,456,893.21.
c.    Dari beberapa tuduhan yang diajukan oleh Apple kepada Samsung, tuduhan yang paling menjadi hal dominan menjadi akar permasalahan adalah terkait desain paten United States Patent Nos. D504.889. Desain paten tersebut terkait dengan permasalahan klaim terhadap desain sebuah perangkat elektronik berbentuk sebuah balok persegi panjang tipis dengan sudut membulat.
d.   Setelah menjalani berbagai rangkaian peradilan dan pembuktian dalam persidangan, pada tanggal 24 Agustus 2012 Juri dalam peradilan mengeluarkan vonis yang berpihak pada Apple. Dimana dalam vonis tersebut dinyatakan bahwa Samsung telah terbukti melanggar hak desain paten dan ultilitas paten dari Apple terutama dalam produk IPhone di pasaran Amerika Serikat. Juri menjatuhkan hukuman denda terhadap Samsung sebesar $ 1.049.393.540 atas kerugian yang di derita Apple, dan Pengadilan tidak mengabulkan tuntutan Samsung yang menuduh Apple telah melanggar paten Samsung.
e.    Dalam vonis tersebut juri pengadilan menemukan bahwa Samsung telah melanggar hak Paten Apple pada Bounce-Back Effect (US Patent No.7,469,381), On-screen Navigation (US Patent No.7,884,915), Tap To Zoom (US Patent No.7,864,163), dan desain paten mencakup fitur IPhone seperti Home Button, sudut bulat dan tepi meruncing (US D593087), dan On-Screen Icons(US D604305), dan tidak hanya itu bahkan pengadilan memberikan kesepatan kepada Apple untuk memberikan daftar produk Samsung lain yang dianggap melanggar hak Apple untuk dilarang beredar di Amerika Serikat setelah melalui pengamatan dan seleksi pengadilan.
Dari hasil pengamatan berdasarkan keputusan tersebut, dapat terlihat penerapan yang digunakan oleh Amerika Serikat terhadap prinsip kebaruan (novelty) dalam menentukan sebuah kebaruan design patentsebuah produk.Dalam menentukan novelty dari sebuah design patent, Amerika Serikat menggunakan pengamatan menggunakan ordinary observer(pengamat biasa) sebagai juri untuk menentukan secara kasat mata dalam menentukan novelty sebuah produk yang bersengketa. Prinsip Kebaruan (novelty) yang dianut di Amerika Serikat berpedoman pada ketentuan bahwa suatu design patent dianggap novel (baru) apabila ia tidak melanggar spesifikasi mendasar dari produk sebelumnya, dan tidak terlihat menyerupai desain yang telah beredar dipasaran yang telah memiliki hak design patent. Desain dipandang sebagai keseluruhan bagian yang harus menghasilkan kesan baru pada mata yang melihat.

KESIMPULAN
Penerapan Prinsip Kebaruan pada kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd di Amerika Serikat, memperlihatkan bahwa dalam penerapan prinsip kebaruan (novelty) menganut ketentuan yang sejalan dengan article 25 ayat (1) TRIPs yakni menggunakan metode significantly diferent. Sehingga desain dari ponsel Samsung Galaxy S i9000 dianggap melanggar beberapa hak desain paten yang dimiliki Apple atas produk IPhone 3GS karena keduanya memiliki desain yang menyerupai satu dengan lainya, dan tidak tampak adanya perbedaan yang signifikan diatara kedua desain ponsel tersebut. Hal ini terlihat jelas dalam putusan juri yang menyatakan bahwa atas beberapa tuduhan yang dilakukan Apple terhadap pelanggaran Hak Kekayaan.

Selasa, 29 Maret 2016

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014

UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN
            Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
            Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia  Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2014

TENTANG

PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;

b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;

c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
UU NO 3 TAHUN 2014 PASAL 1


1: Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang berkaitann dengan kegiatan industry
Contoh : kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Meningkatnya permintaan hasil industri dari seluruh Indonesia dan dunia, telah menyebabkan banyak perubahan. Jalan raya dan tol dibangun untuk memudahkan distribusi hasil industri...

2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh : industri di Indonesia juga meningkatkan keragaman jenis dan kualitas produk, yang mengharumkan nama Indonesia di mata dunia.
3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh : Industri Pertanian

4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh : Dengan menciptakan Indsutri yang strategis Indonesia dapat meningkatkan sumber daya alam dan pendapatan penduduk.

5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh : Dalam industri bahan baku adalah faktor yang penting untuk menjadikan sebuah produk yang akan dijual.

6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh : Industri jasa yaitu industri yang mengolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan, Misalkan : industri perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi, industri seni dan hiburan.

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh : Bengkel

8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh : TNI dan POLISI

9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh : Jasa Marga dan Pertamina

10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh : Badan perencanaan tata ruang wilayah kota.

11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri
Contoh : Krakatau industrial estate cilegon

12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri
Contoh : teknologi manufaktur, ilmu teknik

13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh : data lokasi pengeboran minyak

14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : data lokasi kawasan industri

15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh : tabel ekspor beras ke negara tertentu

16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh : BMKG.
17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh : SNI pada produk apapun.

18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh : Standardisasi sebuah helm.

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh : Presiden RI seperti jokowi

20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh : Ridwan Kamil

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian
Contoh : menteri perindustrian.