UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN
Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.
Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
UU
NO 3 TAHUN 2014 PASAL 1
1: Perindustrian adalah tatanan dan
segala kegiatan yang berkaitann dengan kegiatan industry
Contoh : kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Meningkatnya
permintaan hasil industri dari seluruh Indonesia dan dunia, telah menyebabkan
banyak perubahan. Jalan raya dan tol dibangun untuk memudahkan distribusi hasil
industri...
2. Industri adalah seluruh bentuk
kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya
industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat
lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh : industri di Indonesia juga meningkatkan keragaman jenis
dan kualitas produk, yang mengharumkan nama Indonesia di mata dunia.
3. Industri Hijau adalah Industri
yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat.
Contoh : Industri Pertanian
4. Industri Strategis adalah
Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,
meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai
kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka
pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh : Dengan menciptakan
Indsutri yang strategis Indonesia dapat meningkatkan sumber daya alam dan
pendapatan penduduk.
5. Bahan Baku adalah bahan
mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh : Dalam industri bahan
baku adalah faktor yang penting untuk menjadikan sebuah produk yang akan
dijual.
6. Jasa Industri adalah usaha
jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh : Industri jasa yaitu industri yang mengolah jasa layanan yang dapat
mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan,
Misalkan : industri perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata,
industri transportasi, industri seni dan hiburan.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan
atau korporasi.
Contoh : Bengkel
8. Korporasi adalah kumpulan
orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun
bukan badan hukum.
Contoh : TNI dan POLISI
9. Perusahaan Industri adalah
Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan
di Indonesia.
Contoh : Jasa Marga dan Pertamina
10. Perusahaan Kawasan Industri
adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan
Industri.
Contoh : Badan perencanaan tata ruang wilayah kota.
11. Kawasan Industri adalah
kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan
Industri
Contoh : Krakatau industrial estate cilegon
12. Teknologi Industri adalah
hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi
proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode,
dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri
Contoh : teknologi manufaktur, ilmu teknik
13. Data Industri adalah fakta
yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya
yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai,
dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh : data lokasi pengeboran minyak
14. Data Kawasan Industri adalah
fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau
sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat
bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan
Industri.
Contoh : data lokasi kawasan industri
15. Informasi Industri adalah
hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel,
grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu
yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh : tabel ekspor beras ke negara tertentu
16. Sistem Informasi Industri
Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi
unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak,
serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data
dan/atau Informasi Industri.
Contoh : BMKG.
17. Standar Nasional Indonesia
yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh : SNI pada produk apapun.
18. Standardisasi adalah proses
merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi
standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan
semua pemangku kepentingan.
Contoh : Standardisasi sebuah helm.
19. Pemerintah Pusat yang
selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh : Presiden RI seperti jokowi
20. Pemerintah Daerah adalah
gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Contoh : Ridwan Kamil
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian
Contoh
: menteri perindustrian.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar