Sabtu, 04 November 2017

STANDAR TEKNIS, STANDAR MANAJEMEN, KSNSU, BSN DAN KAN

Standar Teknik

Standar Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec).

Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.

Standar Manajemen

Adopsi sistem manajemen mutu hendaknya suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain dan penerapan sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh
·        lingkungan organisasi sendiri, perubahan dalam lingkungan tersebut, dan risiko yang terkait dengan lingkungan tersebut,
·        kebutuhan yang berbeda,
·        sasaran khusus
·        produk yang disediakan,
·        proses yang digunakan,
·        ukuran dan struktur organisasi
Standar ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan struktur sistem manajemen mutu atau keseragaman dokumentasi. Persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan dalam Standar ini melengkapi persyaratan untuk produk. Informasi bertanda “CATATAN” adalah untuk memandu dalam pemahaman dan penjelasan persyaratan yang bersangkutan. Standar ini dapat digunakan oleh pihak internal dan eksternal termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan pelanggan, regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku untuk produk dan persyaratan organisasi sendiri. Dasar-dasar manajemen mutu yang dinyatakan dalam ISO 9000 dan ISO 9004 telah dipertimbangkan dalam pengembangan Standar ini.

ISO 9000

ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
ISO 9001 ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.

Contoh Penerapan

Salah satu contoh penerapannya adalah pada salah satu jurnal ilmiah tentang penerapan standar sistem manajemen mutu (ISO) 9001:2008 pada kontraktro PT. Tunas Jaya Sanur. Dari hasil analisis penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel oleh PT. Tunas Jaya Sanur, dapat disimpulkan bahwa
·        Tingkat penerapan ISO 9001:2008 PT. Tunas Jaya Sanur pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel sebesar 85,69% termasuk dalam kategori baik sekali (81% sampai dengan 100%).
·        Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja, material, dan form atau dokumen tidak mencapai 100%.

Komite Standar Nasional Satuan Ukuran (KSNSU)
Peranan dan tanggung jawab
KSNSU merupakan lembaga non struktural yang bertugas melaksanakan tugas BSN terkait dengan pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Dan KSNSU dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 79 tahun 2001 yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN tentang Standar Nasional Satuan Ukuran.

Mengingat pentingnya metrologi dalam standar nasional satuan ukuran maka berdasarkan hasil diskusi terkait dengan penataan kelembagaan KSNSU, dengan memperhatikan fungsi metrologi dan peraturan perundang-undangan yang relevan diusulkan beberapa alternatif berikut :

1. Membentuk suatu LPNK-Metrologi yang berfungsi sebagai Lembaga Metrologi Nasional untuk menggantikan kelembagaan dan fungsi KSNSU. 

2. Merevisi PP 102 tahun 2000 dan Keppres 79 tahun 2001, dengan memberikan tugas pengelolaan teknis ilmiah standar nasional satuan ukuran kepada LIPI dengan menyatukan struktur dan fungsi Puslit KIM LIPI, Bidang Metrologi Radiasi PTKMR BATAN dan Bidang Metrologi Kimia Puslit Kimia LIPI sebagai unit kerja metrologi eselon 1 di lingkungan LIPI (melalui perubahan Keppres 103 tahun 2001 tentang LPND) untuk menggantikan kelembagaan dan fungsi KSNSU. 

3. Merevisi PP 102 tahun 2000 dan Keppres 79 tahun 2001, dengan mengembalikan tugas pengelolaan teknis ilmiah standar nasional satuan ukuran kepada BSN dengan menyatukan struktur dan fungsi Puslit KIM LIPI, Bidang Metrologi Radiasi PTKMR BATAN dan Bidang Metrologi Kimia Puslit Kimia LIPI sebagai unit kerja metrologi eselon 1 di lingkungan BSN (melalui perubahan Keppres 103 tahun 2001 tentang LPND) untuk menggantikan kelembagaan dan fungsi KSNSU. 

4. Merevisi PP 102 tahun 2000 dan Keppres 79 tahun 2001, dengan memberikan tugas koordinasi pengelolaan teknis ilmiah standar nasional satuan ukuran kepada Kepala LIPI menggantikan kelembagaan dan fungsi KSNSU 

5. Merevisi PP 102 tahun 2000 dan Keppres 79 tahun 2001, dengan memberikan tugas koordinasi pengelolaan teknis ilmiah standar nasional satuan ukuran kepada Kepala BSN menggantikan kelembagaan dan fungsi KSNSU

Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Peranan
1.    pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
2.    koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
3.    fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
4.    penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi;
5.    penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Tanggung Jawab
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :
1.    Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
2.    Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
3.    Penetapan sistem informasi di bidangnya;
4.    Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
1.   perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;
2.   perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;
3.   penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
4.   pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
5.   penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

Komite Akreditasi Nasional (KAN) 
Peranan
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah suatu lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001. Komite Akreditasi Nasional (KAN) mempunyai tugas pokok untuk menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai badan akreditasi yang mewakili Indonesia dalam forum Pacific Accreditation Cooperation (PAC) telah berhasil memperoleh pengakuan di bidang akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu pada tanggal 24 Agustus 2000, lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan pada tanggal 8 Juli 2004 dan lembaga sertifikasi produk pada tanggal 18 Juni 2009 di tingkat Asia Pacific melalui PAC Multilateral Recognition Arrangement (MLA). Sedangkan di tingkat internasional, Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah berhasil memperoleh pengakuan untuk bidang akreditasi sistem manajemen mutu tanggal 10 November 2000, bidang akreditasi sistem manajemen lingkungan tanggal 9 Oktober 2004 dan bidang akreditasi produk tanggal 19 Oktober 2009.

Dengan diperolehnya pengakuan kompetensi lembaga sertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), diharapkan lembaga sertifikasi dapat berperan secara aktif dalam meningkatkan kepercayaan terhadap produk, sistem manajemen dan personel yang dioperasikan maupun yang diperdagangkan oleh organisasi melalui pemenuhan persyaratan standar dan regulasi teknis.
Tanggung Jawab

Ketua KAN berkomitmen  untuk menerapkan ISO / IEC 17011-2004 dan menerapkan persyaratan PAC / IAF dan APLAC / ILAC  secara konsisten dan berkesinambungan untuk memperoleh dan memelihara “saling pengakuan” dengan badan akreditasi lain, sehingga sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi oleh KAN dapat diterima baik di dalam dan luar negeri.
KAN memberikan pelayanan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi yang berlokasi di Indonesia dan luar negeri. Sedangkan untuk akreditasi kepada Laboratorium dan Lembaga Inspeksi yang terletak di Luar Negeri selama di negara tersebut tidak terdapat Badan Akreditasi lokal yang menandatangani dari MRdi negaranya.
Untuk memastikan ketertelusuran pengukuran dari hasil pengujian, hasil kalibrasi dan hasil inspeksi, KAN menetapkan penelusuran untuk satuan pengukuran SI sesuai dengan MRA  APLAC / ILAC Requirement.
KAN tidak menawarkan dan melakukan layanan konsultasi,  jasa penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LPK Terakreditasi, atau layanan lainnya yang dapat membahayakan objektivitas proses akreditasi dengan keputusan akreditasi.
KAN memastikan bahwa kebijakan ini dapat dipahami, dilaksanakan, dan dipelihara oleh semua personil pada semua tingkat organisasi untuk mencapai kinerja KAN secara berkesinambungan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar