Standar
Teknik
Standar Teknik adalah serangkaian eksplisit
persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan,
produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku,
mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik
dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan
pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen
mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering
memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini
bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis,
dll.Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau
lembar spec).
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting
bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami
dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar
yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan
rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat
ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll),
asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Standar Manajemen
Adopsi sistem manajemen mutu hendaknya suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain dan penerapan sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh
·
lingkungan
organisasi sendiri, perubahan dalam lingkungan tersebut, dan risiko yang
terkait dengan lingkungan tersebut,
·
kebutuhan
yang berbeda,
·
sasaran
khusus
·
produk yang
disediakan,
·
proses yang
digunakan,
·
ukuran dan
struktur organisasi
Standar ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan
struktur sistem manajemen mutu atau keseragaman dokumentasi. Persyaratan sistem
manajemen mutu yang ditetapkan dalam Standar ini melengkapi persyaratan untuk
produk. Informasi bertanda “CATATAN” adalah untuk memandu dalam pemahaman dan
penjelasan persyaratan yang bersangkutan. Standar ini dapat digunakan oleh
pihak internal dan eksternal termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai
kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan pelanggan, regulasi dan
peraturan perundangan yang berlaku untuk produk dan persyaratan organisasi
sendiri. Dasar-dasar manajemen mutu yang dinyatakan dalam ISO 9000 dan ISO 9004
telah dipertimbangkan dalam pengembangan Standar ini.
ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem
manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu
organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali
dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for
Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang
bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176
menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa
standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.
Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun
2000.
ISO 9001 ditujukan untuk digunakan di organisasi
manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani
produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar
persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh
kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten
memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah
satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
Contoh Penerapan
Salah satu contoh penerapannya adalah pada salah satu
jurnal ilmiah tentang penerapan standar sistem manajemen mutu (ISO) 9001:2008
pada kontraktro PT. Tunas Jaya Sanur. Dari hasil analisis penerapan sistem
manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping
Arcade Sea Sentosa Hotel oleh PT. Tunas Jaya Sanur, dapat disimpulkan bahwa
·
Tingkat
penerapan ISO 9001:2008 PT. Tunas Jaya Sanur pada proyek Pembangunan Apartment
& Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel sebesar 85,69% termasuk dalam kategori
baik sekali (81% sampai dengan 100%).
·
Faktor-faktor
yang menjadi kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah
faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja, material, dan form atau
dokumen tidak mencapai 100%.
Komite Standar
Nasional Satuan Ukuran (KSNSU)
Peranan
dan tanggung jawab
KSNSU merupakan
lembaga non struktural yang bertugas melaksanakan tugas BSN terkait dengan
pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran sesuai dengan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Dan KSNSU
dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 79 tahun 2001 yang mempunyai tugas
memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN tentang Standar Nasional Satuan
Ukuran.
Mengingat pentingnya metrologi dalam standar nasional satuan ukuran maka berdasarkan hasil diskusi terkait dengan penataan kelembagaan KSNSU, dengan memperhatikan fungsi metrologi dan peraturan perundang-undangan yang relevan diusulkan beberapa alternatif berikut :
1. Membentuk suatu LPNK-Metrologi yang berfungsi sebagai Lembaga Metrologi Nasional untuk menggantikan kelembagaan dan fungsi KSNSU.
2. Merevisi PP 102 tahun 2000 dan Keppres 79 tahun 2001, dengan memberikan tugas pengelolaan teknis ilmiah standar nasional satuan ukuran kepada LIPI dengan menyatukan struktur dan fungsi Puslit KIM LIPI, Bidang Metrologi Radiasi PTKMR BATAN dan Bidang Metrologi Kimia Puslit Kimia LIPI sebagai unit kerja metrologi eselon 1 di lingkungan LIPI (melalui perubahan Keppres 103 tahun 2001 tentang LPND) untuk menggantikan kelembagaan dan fungsi KSNSU.
3. Merevisi PP 102 tahun 2000 dan Keppres 79 tahun 2001, dengan mengembalikan tugas pengelolaan teknis ilmiah standar nasional satuan ukuran kepada BSN dengan menyatukan struktur dan fungsi Puslit KIM LIPI, Bidang Metrologi Radiasi PTKMR BATAN dan Bidang Metrologi Kimia Puslit Kimia LIPI sebagai unit kerja metrologi eselon 1 di lingkungan BSN (melalui perubahan Keppres 103 tahun 2001 tentang LPND) untuk menggantikan kelembagaan dan fungsi KSNSU.
4. Merevisi PP 102 tahun 2000 dan Keppres 79 tahun 2001, dengan memberikan tugas koordinasi pengelolaan teknis ilmiah standar nasional satuan ukuran kepada Kepala LIPI menggantikan kelembagaan dan fungsi KSNSU
5. Merevisi PP 102 tahun 2000 dan Keppres 79 tahun 2001, dengan memberikan tugas koordinasi pengelolaan teknis ilmiah standar nasional satuan ukuran kepada Kepala BSN menggantikan kelembagaan dan fungsi KSNSU
Mengingat pentingnya metrologi dalam standar nasional satuan ukuran maka berdasarkan hasil diskusi terkait dengan penataan kelembagaan KSNSU, dengan memperhatikan fungsi metrologi dan peraturan perundang-undangan yang relevan diusulkan beberapa alternatif berikut :
1. Membentuk suatu LPNK-Metrologi yang berfungsi sebagai Lembaga Metrologi Nasional untuk menggantikan kelembagaan dan fungsi KSNSU.
2. Merevisi PP 102 tahun 2000 dan Keppres 79 tahun 2001, dengan memberikan tugas pengelolaan teknis ilmiah standar nasional satuan ukuran kepada LIPI dengan menyatukan struktur dan fungsi Puslit KIM LIPI, Bidang Metrologi Radiasi PTKMR BATAN dan Bidang Metrologi Kimia Puslit Kimia LIPI sebagai unit kerja metrologi eselon 1 di lingkungan LIPI (melalui perubahan Keppres 103 tahun 2001 tentang LPND) untuk menggantikan kelembagaan dan fungsi KSNSU.
3. Merevisi PP 102 tahun 2000 dan Keppres 79 tahun 2001, dengan mengembalikan tugas pengelolaan teknis ilmiah standar nasional satuan ukuran kepada BSN dengan menyatukan struktur dan fungsi Puslit KIM LIPI, Bidang Metrologi Radiasi PTKMR BATAN dan Bidang Metrologi Kimia Puslit Kimia LIPI sebagai unit kerja metrologi eselon 1 di lingkungan BSN (melalui perubahan Keppres 103 tahun 2001 tentang LPND) untuk menggantikan kelembagaan dan fungsi KSNSU.
4. Merevisi PP 102 tahun 2000 dan Keppres 79 tahun 2001, dengan memberikan tugas koordinasi pengelolaan teknis ilmiah standar nasional satuan ukuran kepada Kepala LIPI menggantikan kelembagaan dan fungsi KSNSU
5. Merevisi PP 102 tahun 2000 dan Keppres 79 tahun 2001, dengan memberikan tugas koordinasi pengelolaan teknis ilmiah standar nasional satuan ukuran kepada Kepala BSN menggantikan kelembagaan dan fungsi KSNSU
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Peranan
1.
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi
nasional;
2.
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
3.
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang
standardisasi nasional;
4.
penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang
standardisasi;
5.
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Tanggung
Jawab
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai
kewenangan :
1. Penyusunan rencana nasional secara
makro di bidangnya;
2. Perumusan kebijakan di bidangnya
untuk mendukung pembangunan secara makro;
3. Penetapan sistem informasi di
bidangnya;
4. Kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan
tertentu di bidang standardisasi nasional;
2. perumusan dan penetapan kebijakan
sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;
3. penetapan Standar
Nasional Indonesia (SNI);
4. pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidangnya;
5. penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan di bidangnya.
Komite Akreditasi
Nasional (KAN)
Peranan
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah suatu lembaga non
struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001. Komite Akreditasi Nasional
(KAN) mempunyai tugas pokok untuk menetapkan akreditasi dan memberikan
pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam
menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai
badan akreditasi yang mewakili Indonesia dalam forum Pacific Accreditation
Cooperation (PAC) telah berhasil memperoleh pengakuan di bidang akreditasi
lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu pada tanggal 24 Agustus 2000, lembaga
sertifikasi sistem manajemen lingkungan pada tanggal 8 Juli 2004 dan lembaga
sertifikasi produk pada tanggal 18 Juni 2009 di tingkat Asia Pacific melalui
PAC Multilateral Recognition Arrangement (MLA). Sedangkan di tingkat
internasional, Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah berhasil memperoleh
pengakuan untuk bidang akreditasi sistem manajemen mutu tanggal 10 November
2000, bidang akreditasi sistem manajemen lingkungan tanggal 9 Oktober 2004 dan
bidang akreditasi produk tanggal 19 Oktober 2009.
Dengan diperolehnya pengakuan kompetensi lembaga sertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), diharapkan lembaga sertifikasi dapat berperan secara aktif dalam meningkatkan kepercayaan terhadap produk, sistem manajemen dan personel yang dioperasikan maupun yang diperdagangkan oleh organisasi melalui pemenuhan persyaratan standar dan regulasi teknis.
Dengan diperolehnya pengakuan kompetensi lembaga sertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), diharapkan lembaga sertifikasi dapat berperan secara aktif dalam meningkatkan kepercayaan terhadap produk, sistem manajemen dan personel yang dioperasikan maupun yang diperdagangkan oleh organisasi melalui pemenuhan persyaratan standar dan regulasi teknis.
Tanggung Jawab
Ketua KAN berkomitmen untuk
menerapkan ISO / IEC 17011-2004 dan menerapkan persyaratan PAC / IAF dan APLAC
/ ILAC secara konsisten dan berkesinambungan untuk memperoleh dan
memelihara “saling pengakuan” dengan badan akreditasi lain, sehingga sertifikat
yang dikeluarkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi oleh
KAN dapat diterima baik di dalam dan luar negeri.
KAN memberikan pelayanan akreditasi
kepada Lembaga Sertifikasi yang berlokasi di Indonesia dan luar negeri.
Sedangkan untuk akreditasi kepada Laboratorium dan Lembaga Inspeksi yang
terletak di Luar Negeri selama di negara tersebut tidak terdapat Badan
Akreditasi lokal yang menandatangani dari MRdi negaranya.
Untuk memastikan ketertelusuran
pengukuran dari hasil pengujian, hasil kalibrasi dan hasil inspeksi, KAN
menetapkan penelusuran untuk satuan pengukuran SI sesuai dengan MRA APLAC
/ ILAC Requirement.
KAN tidak menawarkan dan melakukan
layanan konsultasi, jasa penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LPK
Terakreditasi, atau layanan lainnya yang dapat membahayakan objektivitas proses
akreditasi dengan keputusan akreditasi.
KAN memastikan bahwa kebijakan ini dapat
dipahami, dilaksanakan, dan dipelihara oleh semua personil pada semua tingkat
organisasi untuk mencapai kinerja KAN secara berkesinambungan.